Kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia terus bertambah. Penyakit misterius ini pertama kali dilaporkan merebak di Gambia, Afrika Barat beberapa waktu lalu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah antisipatif dengan melarang penggunaan dua bahan berbahaya yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal akut di Gambia. Dua bahan berbahaya yang biasa dicampur pada obat sirup itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” tegas BPOM melalui keterangan tertulisnya
Picu Gagal Ginjal, Ini 2 Bahan Berbahaya dalam Obat Sirup yang Dilarang BPOM
BPOM menjelaskan, DEG dan EG merupakan kandungan dalam obat sirup yang biasa dipakai di Gambia. Obat sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical India.
Sejauh ini, empat obat batuk sirup dengan kandungan DEG dan EG yang beredar di Gambia itu, tak terdaftar di Indonesia.
“Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” jelas BPOM.
Itu itu, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM kini tengah menelurusi adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
“BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tutup BPOM.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 192 kasus gagal ginjal akut terdeteksi di Indonesia. Kemenkes pun melarang seluruh apotek menjual obat sirup. Tenaga kesehatan juga diimbau untuk menyetop pemberian resep dengan obatan-obatan dalam bentuk cair atau sirup.