Hari Senin 27 Maret 2023 Kementrian Kesehatan melakukan sosialisasi Rancangan Undang – Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) dan menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan dalam pembahasan Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulany menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa saat ini sedang ada pembahasan RUU Kesehatan di DPR. Semua pihak yang terkait dan berkepentingan bisa ikut berpartisipasi.
RUU Kesehatan Melibatkan Peran Serta Masyarakat sebagai Stake Holder
Pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) masyarakat sebagai stakeholder melalui berbagai kegiatan yang bermakna sehingga masukan dan hak publik di pertimbangkan dan diakomodir dalam pembahasan RUU ini. Kegiatan partisipasi publik akan melibatkan semua pihak institusi pemerintah maupun swasta termasuk organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
Mengutip dari halaman kemenkes,go.id pernyataan juru bicara Kementrian Kesehatan dr. Mohammad Syahril “Partisipasi publik yang luas sangat dipentingkan, mengingat RUU Kesehatan akan memicu reformasi pada sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini diharapkan mengatasi kurangnya dokter spesialis dan adanya kesenjangan pelayanan kesehatan serta masih buruknya gizi masyarakat. Sebelum memberikan masukan dan saran terhadap RUU Kesehatan kita bisa mempelajari RUU kesehatan dengan baik supaya benar – benar paham dengan cara :
- Membuka halaman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.Pada halaman unduh file
- Maka kita akan mendapatkan naskah RUU kesehatan untuk bisa kita pelajari dan baca.
- Setelah itu akan terdapat empat naskah
- Baca keseluruhan naskah dengan baik, apabila ada saran dan masukan terhadap RUU Kesehatan
- kita bisa masuk pada halaman untuk memberikan masukan dan pertanyaan
- Setelah masuk halam masukan dan pertanyaan maka akan muncul halaman masukan dan pertanyaan yang dapat di isi sesuai dengan masukan yang ingin kita berikan
- Setelah mengisi semua baru di submit
Urgensi Pengesahan RUU Kesehatan untuk Perbaiki Layanan ke Masyarakat
Pakar hukum tata negara Ahmad Redi: “Rancangan Undang – Undang kesehatan ini sangat bagus. Karena pada dasarnya mencoba menyelesaikan tiga masalah, pertama masalah kelembagaan, kedua masalah personalia, dan ketiga masalah manajemen dalam proses perizinan, jadi kita coba perbaiki,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, banyak suara publik di daerah yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses ke spesialis, sehingga mereka bisa bertahan berhari-hari untuk mendapatkan pelayanan. Termasuk juga harga obat yang mahal serta pelayanan BPJS yang kurang memadai. Dengan RUU ini akan menyederhanakan penerbitan izin medis.
RUU Kesehatan Permudah Izin Praktik Dokter
Megutip hasil wawancara dengan Wamenkes dari berbagai media, persyaratan melamar posisi dokter saat ini terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar, sehingga dokter sulit mendapatkan izin. Begitu pula dengan persiapan dan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR). “Rekomendasinya terlalu banyak, memperluas praktik, rekomendasi disederhanakan, STR disederhanakan, SIP juga disederhanakan,” kata Wakil Menteri Kesehatan yang mengikuti forum industri tentang UU Kesehatan di Rasuna Said, Kamis. (16.03). daerah Jakarta.
Wamenkes menjelaskan, langkah pertama adalah membatasi izin, mengembalikan tugas dan fungsi kewenangan kepada pemerintah. Pemerintah yang membuat regulasi perizinan dokter, bukan lagi asosiasi profesi. Selain itu, Kementerian Kesehatan telah membuat sistem perizinan digital. Dengan menyedehanakan mekanisme untuk mendorong proses perizinan dokter yang lebih cepat, transparan, dan komprehensif.
“Pengurusan izin melalui digitalisasi melalui sistem voucher seperti miles. Nanti langsung tahu berapa poinnya. Poin ini akan menjadi syarat kelanjutan izin kegiatan profesi dan tanda registrasi dokter,” jelas Wamenkes.
RUU Kesehatan Merupakan Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bertujuan untuk mengimplementasikan Kemandirian Obat dan Alat Kesehatan (Alkes) di Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan obat dan alat kesehatan dapat terjamin di segala kondisi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan saat ini, obat-obatan dan alat kesehatan masih sangat bergantung pada impor. Tak kurang dari 90% bahan baku produksi farmasi lokal masih impor. Sementara itu, 88% transaksi alat kesehatan di katalog elektronik tahun 2019-2020 adalah produk impor. Untuk 0,2 persen, R&D GD masih relatif rendah. Di Amerika Serikat (2,8%) bahkan Singapura (1,9%), dan melakukan uji klinis di Indonesia 7,6% dari seluruh uji klinis di negara-negara ASEAN. Jumlah uji klinis di Indonesia (787) lebih rendah dari Thailand (3.053) dan Singapura (2.893). UU Kesehatan meningkatkan kemandirian dalam pembuatan obat dan alat kesehatan. Antara lain, RUU itu mempromosikan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan merangsang industri dalam negeri. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan bantuan UU Kesehatan
RUU Kesehatan akan meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sehingga akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
Perbaikan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat RUU Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan tentang pemahaman kepada masyarakat saat ini kondisi yang terjadi masih belum seperti harapan seperti :
- Akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih sangat rendah.
- Rumitnya biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Rasio tenaga kesehatan yang tidak seimbang.
- Kualitas tenaga medis belum standar.
- Fasilitas kesehatan yang belum mencukupi dan
- Ketergantungan obat dan bahan baku obat dari negara lain.
Dari bulan Februari lalu Pemerintah telah menerima draf RUU dan 10 Maret mulai proses partisipasi publik untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kemudian DIM tersebut akan masuk ke DPR untuk proses pembahasan bersama.
Dalam penyusunan DIM, Kementerian Kesehatan akan mengacu pada fokus enam transformasi kesehatan yang saat ini sedang berjalan.
- Transformasi perbaikan layanan layanan primer (Posyandu dan Puskesmas).
- Transformasi layanan rujukan
- Transformasi sistem ketahanan kesehatan.
- Transformasi sistem pembiayaan kesehatan,
- Transformasi SDM kesehatan
- Transformasi Teknologi kesehatan.
Saat ini indikator yang mencerminkan kualitas atau sistem pelayanan kesehatan belum baik itu ada pada bagian promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, SDM, logistik, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca : https://apotekilhamfarma.com/artikel-kesehatan/
Referensi :
- Kemenkes https://partisipasisehat.kemkes.go.id/topik/detail/4846c4f5-12d5-4266-a5ce-0fcc4e431526
- Berbagai sumber wawancara Media